Abstract:
Pemerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: (1)
pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA,
SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) dosis pupuk untuk padi, jagung dan
kedelai pada lahan sawah berdasarkan konsep pemupukan berimbang
spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan
produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi
penggunaan pupuk melalui sistem produksi sehat dan ramah lingkungan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan
kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk
majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan
bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia
kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi
tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata
300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah
dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status
hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan
formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan
menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih
efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang
disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No.
01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri
Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data
terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat
produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan
baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d)
dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12.
Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan
disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar
mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan
berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan
akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi
pupuk dari Pemerintah.
Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi,
Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan
referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan
pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.