<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/96">
<title>Buku Referensi</title>
<link>https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/96</link>
<description/>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/1514"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/943"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-14T12:28:58Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/1514">
<title>Modul Pengolahan Limbah Ternak 1</title>
<link>https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/1514</link>
<description>Modul Pengolahan Limbah Ternak 1
Polbangtan Malang, Polbangtan Malang
</description>
<dc:date>2021-09-30T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/943">
<title>Dosis pupuk N, P, K untuk tanaman padi pada lahan sawah (Per Kecamatan)</title>
<link>https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/943</link>
<description>Dosis pupuk N, P, K untuk tanaman padi pada lahan sawah (Per Kecamatan)
Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Pemerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: (1) &#13;
pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, &#13;
SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) dosis pupuk untuk padi, jagung dan &#13;
kedelai pada lahan sawah berdasarkan konsep pemupukan berimbang &#13;
spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan &#13;
produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi &#13;
penggunaan pupuk melalui sistem produksi sehat dan ramah lingkungan.&#13;
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan &#13;
kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk &#13;
majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan &#13;
bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia &#13;
kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi &#13;
tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata &#13;
300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah &#13;
dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status &#13;
hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan &#13;
formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan &#13;
menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih &#13;
efektif, efisien, dan ramah lingkungan.&#13;
Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang &#13;
disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. &#13;
01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri &#13;
Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data &#13;
terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat &#13;
produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan &#13;
baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) &#13;
dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12.&#13;
Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan &#13;
disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar &#13;
mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan &#13;
berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan &#13;
akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi &#13;
pupuk dari Pemerintah.&#13;
Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, &#13;
Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan &#13;
referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan &#13;
pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
</description>
<dc:date>2021-10-17T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
