<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Paper</title>
<link href="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/101" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/101</id>
<updated>2026-04-14T16:15:48Z</updated>
<dc:date>2026-04-14T16:15:48Z</dc:date>
<entry>
<title>Dosis pupuk N, P, K untuk tanaman padi pada lahan sawah (Per Kecamatan)</title>
<link href="https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/943" rel="alternate"/>
<author>
<name>Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian</name>
</author>
<id>https://repository.polbangtanmalang.ac.id/xmlui/handle/123456789/943</id>
<updated>2023-01-13T11:10:06Z</updated>
<published>2021-10-17T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Dosis pupuk N, P, K untuk tanaman padi pada lahan sawah (Per Kecamatan)
Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Pemerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: (1) &#13;
pemupukan berimbang (balanced fertilization), (2) subsidi pupuk (Urea, ZA, &#13;
SP-36, NPK dan Pupuk Organik), dan (3) dosis pupuk untuk padi, jagung dan &#13;
kedelai pada lahan sawah berdasarkan konsep pemupukan berimbang &#13;
spesifik lokasi yang efektif dan rasional, dengan sasaran untuk meningkatkan &#13;
produksi dan swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan efisiensi &#13;
penggunaan pupuk melalui sistem produksi sehat dan ramah lingkungan.&#13;
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapan &#13;
kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melakukan reformulasi pupuk &#13;
majemuk NPK 15-15-15. Hasil kajian Badan Litbang Pertanian menunjukkan &#13;
bahwa formula pupuk majemuk NPK 15-15-15 produksi PT. Pupuk Indonesia &#13;
kurang sesuai untuk tanah sawah di Indonesia yang saat ini didominasi &#13;
tanah sawah berstatus P dan K sedang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rata &#13;
300 kg/ha, terjadi kelebihan hara P dan K bila diaplikasikan ke lahan sawah &#13;
dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status &#13;
hara P dan K rendah yang luasannya terbatas. Untuk itu, telah diusulkan &#13;
formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan &#13;
menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih &#13;
efektif, efisien, dan ramah lingkungan.&#13;
Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang &#13;
disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. &#13;
01/Kpts/SR.130/1/2006 dan diperbarui menjadi Peraturan Menteri &#13;
Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan memasukkan data &#13;
terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat &#13;
produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan &#13;
baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) &#13;
dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12.&#13;
Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan &#13;
disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar &#13;
mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan &#13;
berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan &#13;
akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi &#13;
pupuk dari Pemerintah.&#13;
Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, &#13;
Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan &#13;
referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan &#13;
pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
</summary>
<dc:date>2021-10-17T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
